PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Al-Qur’an Al-‘Adzim merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi sumber utama ajaran Islam, baik dalam aspek akidah, syari’ah, maupun akhlak. Namun, kandungan makna Al-Qur’an tidak selalu dapat dipahami secara langsung oleh seluruh umat Islam karena menggunakan bahasa Arab yang memiliki kekayaan makna, gaya bahasa, serta konteks historis tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran (tafsir) untuk menjelaskan, memperjelas, dan menguraikan makna ayat-ayat Al-Qur’an agar dapat dipahami dan diamalkan secara benar.

Dalam sejarah keilmuan Islam, para ulama telah mengembangkan berbagai sumber dan metode penafsiran Al-Qur’an, yang secara umum diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Tafsir bi al-Ma’tsur (riwayat), Tafsir bi al-Ra’yi (dirayah), dan Tafsir bi al-Iqtironi, yaitu perpaduan antara riwayat dan dirayah. Ketiga sumber penafsiran ini memiliki karakteristik, kelebihan, serta batasan masing-masing dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.

Perbedaan pendekatan penafsiran tersebut menimbulkan beragam pandangan di kalangan ulama, baik yang mendukung maupun yang memberikan batasan terhadap penggunaan akal (ra’yi) dalam menafsirkan Al-Qur’an. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara komprehensif sumber-sumber penafsiran Al-Qur’an Al-‘Adzim beserta pandangan para ulama terhadapnya agar diperoleh pemahaman yang utuh, seimbang, dan sesuai dengan kaidah keilmuan Islam.

4. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ma’tsur (riwayat) dan bagaimana karakteristiknya?

2. Apa yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ra’yi (dirayah) serta apa dasar dan batasan penggunaannya?

3. Bagaimana konsep Tafsir bi al-Iqtironi sebagai perpaduan antara riwayat dan dirayah dalam penafsiran Al-Qur’an?

5. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui dan memahami konsep Tafsir bi al-Ma’tsur (riwayat) sebagai sumber utama penafsiran Al-Qur’an.

2. Untuk memahami Tafsir bi al-Ra’yi (dirayah) beserta dasar keilmuan dan kaidah-kaidah penggunaannya.

3. Untuk menjelaskan Tafsir bi al-Iqtironi sebagai pendekatan penafsiran yang mengintegrasikan riwayat dan dirayah.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Tafsir bi Al-Ma'tsur (Riwayah)

1. Pengertian Tafsir bi Al-Ma'tsur

Tafsir bi al-Ma'tsur merupakan salah satu metode fundamental dalam khazanah penafsiran Al-Qur'an yang telah berkembang sejak masa awal Islam. Secara terminologis, tafsir bi al-ma'tsur dikenal pula dengan sebutan tafsir bi al-riwayah atau tafsir bi al-manqul, yang mengindikasikan bahwa metode ini bertumpu pada pengutipan riwayat sebagai sumber pokoknya (An-Nur, 2024).

Para ulama merumuskan definisi tafsir bi al-ma'tsur dengan redaksi yang beragam namun substansinya saling melengkapi. Al-Zarqani mendefinisikan tafsir bi al-ma'tsur sebagai tafsir yang berpegang kepada riwayat yang shahih, yaitu menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, atau dengan sunnah karena ia berfungsi menjelaskan kitabullah, atau dengan perkataan para sahabat karena merekalah yang paling mengetahui kitabullah, atau dengan apa yang dikatakan oleh tokoh-tokoh besar tabi'in karena pada umumnya mereka menerima dari para sahabat (An-Nur, 2024). Sementara itu, Muhammad Husein al-Dzahabi memperluas cakupan definisi dengan memasukkan penafsiran para tabi'in secara eksplisit, sehingga tafsir bi al-ma'tsur menurutnya adalah penafsiran Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan sunnah, Al-Qur'an dengan penafsiran para sahabat dan tabi'in (Hamza, 2017).​

Perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait cakupan sumber tafsir bi al-ma'tsur terutama terletak pada posisi periwayatan dari tabi'in. Al-Zarqani tidak memasukkan pendapat tabi'in ke dalam tafsir bi al-ma'tsur dengan alasan bahwa pendapat para tabi'in masih diperselisihkan validitasnya (Hamza, 2017). Sebaliknya, al-Dzahabi dan Manna al-Qattan sama-sama memasukkan pendapat atau penafsiran tabi'in sebagai bagian integral dari tafsir bi al-ma'tsur (Hamza, 2017). Kontroversi ini

mencerminkan kehati-hatian ulama dalam menetapkan standar otoritas penafsiran, di mana riwayat dari Al-Qur'an dan sunnah yang shahih dinilai marfu' dan harus diterima, sementara yang berasal dari riwayat sahabat atau tabi'in masih dalam ranah perdebatan mengenai tingkat penerimaannya (Hamza, 2017).​

2. Pembagian dan Bentuk-Bentuk Tafsir bi Al-Ma'tsur

Tafsir bi al-ma'tsur dalam praktiknya dapat dibagi menjadi empat macam atau bentuk berdasarkan sumber rujukan penafsirannya. Pembagian ini menunjukkan hierarki epistemologis dalam metodologi penafsiran yang dimulai dari sumber yang paling otoritatif hingga yang bersifat derivatif.

Pertama, tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an merupakan bentuk penafsiran tertinggi dan paling fundamental. Metode ini menafsirkan ayat yang mujmal (global) dengan ayat lain yang lebih rinci, atau ayat yang muthlaq dengan ayat yang muqayyad. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa Al-Qur'an adalah satu kesatuan yang koheren, di mana sebagian ayatnya menjelaskan ayat yang lain (Pesantren MAQI, 2021). Sebagai contoh, penafsiran terhadap ayat yang menyebutkan "telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak kecuali apa yang akan dibacakan kepadamu" dalam QS. Al-Hajj ayat 30 dijelaskan lebih lanjut oleh ayat-ayat lain yang merinci jenis-jenis binatang yang diharamkan (Pesantren MAQI, 2021).​

Kedua, tafsir Al-Qur'an dengan hadits atau sunnah Rasulullah SAW. Metode ini menempatkan sunnah sebagai penjelas dan pensyarah Al-Qur'an, mengingat fungsi utama Rasulullah adalah untuk menjelaskan wahyu yang diturunkan kepada umat manusia. Hadits-hadits Nabi memberikan konteks, aplikasi praktis, dan elaborasi terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang memerlukan penjelasan lebih lanjut (An-Nur, 2024).

​

Ketiga, tafsir Al-Qur'an dengan perkataan para sahabat. Para sahabat memiliki keistimewaan karena mereka adalah generasi yang langsung menerima pengajaran dari Rasulullah, menyaksikan turunnya wahyu, dan mengetahui asbab al-nuzul secara langsung. Menurut Ali al-Shabuni, tafsir berdasarkan qaul sahabat sangat penting karena para sahabat telah berkumpul dengan Nabi, menyaksikan wahyu ketika turun, dan mengetahui asbab al-nuzul, serta memiliki kesucian jiwa dan keselamatan fitrah (Hamza, 2017).​

Keempat, tafsir Al-Qur'an dengan perkataan tabi'in. Tabi'in adalah generasi yang berguru kepada para sahabat dan menerima ilmu tafsir melalui transmisi langsung dari mereka. Meskipun tingkat otoritasnya masih diperdebatkan oleh sebagian ulama seperti al-Zarqani, namun mayoritas ulama seperti al-Dzahabi dan Manna al-Qattan memasukkannya sebagai bagian dari tafsir bi al-ma'tsur mengingat kedekatan mereka dengan generasi sahabat (Hamza, 2017).​

3. Periode Perkembangan Tafsir bi Al-Ma'tsur

Perkembangan tafsir bi al-ma'tsur dapat ditelusuri melalui dua periode besar yang mencerminkan evolusi dari tradisi lisan menuju kodifikasi tertulis. Periode pertama adalah daur al-riwayah (periode periwayatan) yang mencakup empat tahap signifikan. Tahap pertama berlangsung pada masa Rasulullah SAW, di mana Nabi langsung menjelaskan kepada para sahabat tentang segala permasalahan yang mereka temukan dalam makna ayat-ayat Al-Qur'an (Darun Nun, 2024). Tahap kedua terjadi pada masa sahabat, ketika para sahabat mulai mengembangkan tradisi penafsiran berdasarkan penjelasan yang mereka terima dari Rasulullah, baik yang bersumber dari Al-Qur'an maupun dari hadits, dan apabila tidak ditemukan penjelasan tersebut, mereka melakukan ijtihad (IAIN Sumatera, 2016). Tahap ketiga berlangsung pada masa tabi'in yang telah berguru kepada para sahabat dan menimba ilmu dari mereka (Alkhoirot, 2024). Tahap keempat merupakan masa sesudah tabi'in yang menjadi transisi menuju kodifikasi (An-Nur, 2024).​

Periode kedua adalah daur al-tadwin (periode kodifikasi atau pembukuan) yang dimulai sejak dikenalnya metode kodifikasi pada periode akhir Khilafah Bani Umayyah dan periode awal Khilafah Bani Abbasiyah (Alkhoirot, 2024). Pada tahap awal, tafsir tidak sistematis dan tidak dikodifikasi secara khusus, melainkan ditulis bersamaan dengan berbagai macam hadits yang dikumpulkan dari riwayat para sahabat dan tabi'in (Darun Nun, 2024). Tahap berikutnya, tafsir mulai terpisah dari hadits dan dikodifikasi secara khusus. Tahap ketiga ditandai dengan pembukuan tafsir bi al-ma'tsur dalam beberapa juz secara khusus, seperti yang dilakukan oleh Abi Rauq yang menulis satu juz, dan tiga juz lainnya oleh Muhammad bin Tsaur dari Ibn Juraij (An-Nur, 2024). Tahap keempat merupakan era pengkodifikasian tafsir yang lebih komprehensif dan sistematis dalam bentuk kitab-kitab tafsir yang monumental (An-Nur, 2024).​

4. Karakteristik dan Keistimewaan Tafsir bi Al-Ma'tsur

Tafsir bi al-ma'tsur memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari metode penafsiran lainnya. Karakteristik pertama adalah berpegang teguh pada atsar yang berupa hadits, ucapan sahabat, dan perkataan tabi'in sebagai landasan utama penafsiran (An-Nur, 2024). Pendekatan ini menjamin bahwa penafsiran tidak keluar dari koridor pemahaman generasi awal Islam yang memiliki kedekatan langsung dengan masa turunnya wahyu.​

Karakteristik kedua adalah senantiasa menyebutkan sanad dan memberikan pentarjihan (pemilihan yang lebih kuat) dari riwayat yang dikemukakan (An-Nur, 2024). Metode kritik sanad ini menunjukkan keilmiahan tafsir bi al-ma'tsur, di mana mufassir tidak hanya mengutip riwayat secara mentah, tetapi juga melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kualitas periwayatan tersebut. Karakteristik ketiga adalah memaparkan ayat-ayat yang nasikh dan mansukh serta menjelaskan tentang riwayat yang shahih dan riwayat yang dha'if (An-Nur, 2024). Penjelasan mengenai nasikh-mansukh sangat krusial dalam memahami evolusi hukum dalam Al-Qur'an dan menghindari pemahaman yang keliru akibat tidak mengetahui ayat mana yang masih berlaku dan mana yang telah dimansukh.​

5. Kelebihan dan Kekurangan Tafsir bi Al-Ma'tsur

Tafsir bi al-ma'tsur memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya metode yang sangat dihormati dalam tradisi keilmuan Islam. Menurut Ibnu Katsir, tafsir dalam bentuk Al-Qur'an dan sunnah nabawiyah merupakan tafsir yang paling tinggi nilainya karena sebagian ayat Al-Qur'an yang bersifat mujmal (global) dijelaskan secara lebih rinci pada bagian lain, dan jika tidak terdapat dalam Al-Qur'an maka sunnah Rasul berfungsi sebagai penjelas dan pensyarah Al-Qur'an (Hamza, 2017). Metode ini memberikan dasar yang kuat dan akurat dalam memahami makna ayat-ayat Al-Qur'an, menjaga kesinambungan tradisi Islam awal, dan digunakan dalam banyak kitab tafsir klasik yang menjadi rujukan utama hingga saat ini. Ibn Taimiyyah bahkan menegaskan bahwa tafsir bi al-ma'tsur adalah metode terbaik dan paling valid karena yang mengetahui makna ayat adalah Allah, Nabi, dan sahabat-Nya (Academia, 2022).​

Namun demikian, tafsir bi al-ma'tsur juga tidak terlepas dari beberapa kekurangan yang perlu dicermati. Kekurangan pertama adalah bercampur aduknya riwayat yang shahih dan yang tidak shahih dalam berbagai kitab tafsir bi al-ma'tsur (123dok, 2024). Hal ini menuntut kemampuan kritik hadits yang memadai dari para pengkaji tafsir untuk dapat memilah mana riwayat yang dapat diterima dan mana yang harus ditolak. Kekurangan kedua adalah banyaknya riwayat israiliyat yang masuk ke dalam tradisi tafsir bi al-ma'tsur (123dok, 2024). Israiliyat adalah cerita-cerita yang bersumber dari tradisi Yahudi dan Nasrani yang terkadang tidak memiliki sandaran yang kuat dalam ajaran Islam. Kekurangan ketiga adalah fakta bahwa tidak semua ayat Al-Qur'an dijelaskan secara eksplisit oleh Nabi atau sahabat, sehingga terdapat ruang yang memerlukan pendekatan ijtihad dalam penafsirannya (Hamza, 2017).​

6. Syarat-Syarat Menjadi Mufassir bi Al-Ma'tsur

Untuk dapat menjadi mufassir yang kompeten dalam metode tafsir bi al-ma'tsur, seorang ulama harus memenuhi sejumlah syarat keilmuan yang ketat. Syarat pertama adalah memiliki pengetahuan mendalam tentang sunnah, baik dari segi periwayatan (riwayah) maupun pemahaman (dirayah). Penguasaan ilmu hadits ini mencakup kemampuan untuk mengetahui tingkat kesahihan suatu riwayat, memahami konteks historis hadits, dan mengaplikasikan kaidah-kaidah jarh wa ta'dil (Hamid, 2025).​

Syarat kedua adalah pemahaman komprehensif terhadap segala sesuatu yang terdapat dalam sunnah, terutama yang berkaitan dengan tafsir, serta ucapan para sahabat, tabi'in, dan imam-imam mujtahid (Hamid, 2025). Syarat ketiga adalah kemampuan untuk menggabungkan dan menyusun berbagai periwayatan yang berbeda, bahkan yang tampak kontradiktif, sehingga dapat menghasilkan pemahaman yang koheren dan komprehensif (Hamid, 2025). Kemampuan tarjih (memilih pendapat yang lebih kuat) menjadi sangat penting dalam konteks ini, mengingat seringkali terdapat perbedaan riwayat atau pendapat di antara para sahabat dan tabi'in.​

Selain syarat-syarat di atas, al-Suyuthi dalam kitabnya al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an menjabarkan berbagai disiplin ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir, yang meliputi ilmu bahasa untuk memahami perbendaharaan kata dalam Al-Qur'an, ilmu nahwu untuk mengetahui perubahan i'rab, ilmu sharaf untuk mengetahui bentuk kata, ilmu etimologi untuk mengetahui asal-usul kata, ilmu qira'at untuk mengetahui ragam cara melafalkan Al-Qur'an, ilmu ushuluddin yang berkaitan dengan keimanan dan sifat-sifat Allah, ilmu ushul fiqh untuk mengistinbatkan hukum syara', ilmu asbabun nuzul, ilmu nasikh-mansukh, dan ilmu mauhibah yaitu pengetahuan yang diberikan Allah secara langsung kepada seseorang yang mengamalkan ilmunya (Tafsiralquran.id, 2020).

7. ​Contoh-Contoh Kitab Tafsir bi Al-Ma'tsur

Khazanah tafsir bi al-ma'tsur telah menghasilkan karya-karya monumental yang menjadi rujukan utama dalam kajian Al-Qur'an. Kitab tafsir pertama dan terpenting adalah Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an yang lebih dikenal sebagai Tafsir al-Thabari, karya Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari. Kitab ini dijuluki sebagai kitab terlengkap dan teragung yang menafsirkan Al-Qur'an karena metode penyusunan yang bagus dan wujudnya yang sangat tebal, mencapai sekitar 26 jilid (Wikipedia, 2013). Tafsir al-Thabari mencakup seluruh pendapat dari kalangan salaf yakni para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in dengan menyertakan sanad-sanad yang lengkap pada setiap ayat Al-Qur'an (Wikipedia, 2013). Menurut Husain adz-Dzahabi dalam kitab At-Tafsir wal Mufassirun, Tafsir al-Thabari menduduki peringkat pertama sebagai tafsir bi al-ma'tsur terbaik (Tafsiralquran.id, 2020).​

Kitab tafsir kedua yang sangat termasyhur adalah Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim atau Tafsir Ibnu Katsir, karya Imam Ibnu Katsir. Tafsir ini menduduki peringkat kedua setelah Tafsir al-Thabari dalam kategori tafsir bi al-ma'tsur menurut Syekh Husain adz-Dzahabi (NU.or.id, 2024). Salah satu keistimewaan Tafsir Ibnu Katsir terletak pada fokusnya yang sangat concern dalam mengetengahkan penafsiran ayat Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an lain, yang lazim disebut tafsir Al-Qur'an bil Qur'an (Ansor, 2021). Kelebihan lain dari tafsir ini adalah seringnya memberikan peringatan terhadap israiliyat yang banyak terdapat dalam kitab tafsir bi al-ma'tsur, kadang secara global dan kadang pula secara terperinci seraya memberikan penjelasan mengenai kemungkaran riwayat tersebut (NU.or.id, 2024).​

Kitab tafsir ketiga yang monumental adalah Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi. Kitab ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya tafsir bi al-ma'tsur yang hanya memuat hadis-hadis dan riwayat tanpa menyertakan pendapat pribadi penulisnya (Academia, 2021). Al-Suyuthi mengompilasi semua laporan dan narasi yang dapat ia kumpulkan untuk setiap ayat tertentu, menjadikan kitab ini sebagai ensiklopedia riwayat tafsir yang sangat komprehensif (Wikipedia, 2006). Karya ini bahkan menjadi wajib dipelajari dalam kurikulum Utsmaniyah, menunjukkan pentingnya kitab ini dalam tradisi keilmuan Islam (Wikipedia, 2006).

2. Tafsir bi Al-Ra'yi (Diroyah)

1. Pengertian Tafsir bi Al-Ra'yi

Tafsir bi al-ra'yi, yang juga dikenal dengan istilah tafsir bi al-dirayah, tafsir bi al-ma'qul, tafsir al-'aqli, atau tafsir al-ijtihadi, merupakan metode penafsiran Al-Qur'an yang berpegang pada pemahaman sendiri dan istinbath berdasarkan logika dan pemikiran rasional (Pesantren MAQI, 2021). Metode ini menekankan penggunaan akal dan ijtihad dalam memahami makna ayat-ayat Al-Qur'an setelah memenuhi syarat-syarat keilmuan yang ketat (Al-Munir, 2017).

Al-Dzahabi mendefinisikan tafsir bi al-ra'yi sebagai tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah mengetahui bahasa Arab, dalil hukum, asbab al-nuzul, nasikh-mansukh, dan lain-lain (Zilfaroni, 2012). Definisi ini menekankan bahwa tafsir bi al-ra'yi bukanlah sekadar spekulasi bebas, melainkan proses ijtihad yang dibangun di atas fondasi keilmuan yang kokoh. Tafsir bi al-ra'yi pada hakikatnya adalah penafsiran yang berpegang pada pemahaman sendiri dan istinbath berdasarkan logika, yang dilakukan setelah memahami bahasa Arab, ilmu-ilmu syari'ah, dan konteks turunnya ayat (Pesantren MAQI, 2021).

Perlu dipahami bahwa istilah "ra'yu" dalam konteks ini tidak merujuk pada opini subjektif semata, melainkan pada ijtihad yang dibangun atas dasar-dasar keilmuan yang benar. Sebagaimana ditegaskan oleh al-Dzahabi, ra'yu yang dimaksud adalah ijtihad yang dibangun atas dasar-dasar benar, bukan sekadar akal semata tanpa memperhatikan riwayat atau kaidah (Cahaya Totale, 2017). Hal ini menjadi penting untuk membedakan antara tafsir bi al-ra'yi yang sahih dengan spekulasi semata-mata yang tidak berdasar.

2. Macam-Macam Tafsir bi Al-Ra'yi

Tafsir bi al-ra'yi secara kualitatif dapat dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan tingkat keabsahan dan kualitas metodologisnya, yaitu tafsir bi al-ra'yi al-mahmud (terpuji) dan tafsir bi al-ra'yi al-madzmum (tercela). Pembagian ini menjadi penting untuk memahami bahwa tidak semua bentuk penafsiran berbasis ijtihad dapat diterima, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu.

Tafsir bi al-Ra'yi al-Mahmud adalah penafsiran yang sesuai dengan tujuan al-Syari' (Allah SWT) dan memperhatikan asbabun nuzul, munasabah, serta menggunakan kaidah yang benar (Univala, 2022). Ciri-ciri tafsir bi al-ra'yi al-mahmud meliputi: pertama, penafsiran yang dilakukan berdasarkan ijtihad yang dibangun atas dasar-dasar keilmuan yang benar; kedua, memperhatikan asbabun nuzul dan munasabah ayat; ketiga, menggunakan kaidah-kaidah bahasa Arab yang benar; dan keempat, tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat Islam (Univala, 2022). Contoh konkret dari tafsir bi al-ra'yi al-mahmud adalah penafsiran terhadap kata "al-qalam" yang tidak hanya diartikan sebagai pena tradisional, melainkan juga mencakup alat-alat tulis modern seperti pulpen, spidol, dan lain-lain yang memiliki fungsi serupa (Univala, 2022).

Sebaliknya, Tafsir bi al-Ra'yi al-Madzmum adalah penafsiran yang dilakukan tanpa keilmuan yang memadai, berdasarkan hawa nafsu, mengabaikan kaidah bahasa Arab, dan menyimpang dari prinsip syariat (Univala, 2022). Ciri-ciri tafsir bi al-ra'yi al-madzmum meliputi: pertama, penafsiran yang dilakukan tanpa memiliki keilmuan yang memadai; kedua, berdasarkan hawa nafsu dan keinginan pribadi; ketiga, mengabaikan kaidah-kaidah bahasa Arab; dan keempat, menyimpang dari prinsip-prinsip syariat Islam (Univala, 2022). Tafsir bi al-ra'yi al-madzmum merupakan bentuk penafsiran yang dilarang keras dalam Islam karena dapat menyesatkan umat dan merusak pemahaman yang benar tentang ajaran Al-Qur'an.

3. Pendapat Ulama tentang Tafsir bi Al-Ra'yi

Pandangan ulama mengenai kebolehan tafsir bi al-ra'yi terbagi menjadi dua kelompok utama yang saling berbeda, yaitu kelompok yang tidak membolehkan dan kelompok yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Kelompok Ulama yang Tidak Membolehkan Tafsir bi Al-Ra'yi memiliki alasan-alasan yang sangat kuat. Pertama, mereka berpendapat bahwa tafsir bi al-ra'yi sama dengan membuat-buat penafsiran tanpa ilmu yang benar (Cahaya Totale, 2017). Kedua, menafsirkan Al-Qur'an tanpa keyakinan (dengan keraguan) dianggap sebagai tindakan yang berbahaya karena dapat menyesatkan (Cahaya Totale, 2017). Ketiga, khawatir bahwa penafsiran berbasis ra'yu akan cenderung subjektif dan dapat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (Cahaya Totale, 2017). Pandangan ini mencerminkan kehati-hatian ekstrem dalam menjaga keaslian dan kebenaran penafsiran Al-Qur'an.

Kelompok Ulama yang Membolehkan Tafsir bi Al-Ra'yi menetapkan syarat-syarat ketat agar penafsiran tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam. Syarat pertama adalah bahwa ra'yu yang dimaksud adalah ijtihad yang dibangun atas dasar-dasar benar, bukan sekadar akal semata tanpa memperhatikan riwayat atau kaidah (Cahaya Totale, 2017). Syarat kedua adalah penafsiran harus sejalan dengan hukum syari'ah dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam (Cahaya Totale, 2017). Syarat ketiga adalah mufassir harus memiliki keilmuan yang memadai dalam berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan penafsiran Al-Qur'an (Cahaya Totale, 2017). Kelompok ini berpendapat bahwa tafsir bi al-ra'yi al-mahmud tidak hanya dibolehkan, tetapi juga diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan permasalahan kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam sumber-sumber tafsir bi al-ma'tsur.

4. Sebab Munculnya Tafsir bi Al-Ra'yi

Terdapat beberapa faktor historis dan sosial yang mendorong munculnya dan berkembangnya tafsir bi al-ra'yi dalam tradisi keilmuan Islam. Pertama, luasnya Islam ke berbagai wilayah yang membawa tantangan baru dalam memahami dan mengaplikasikan ajaran Al-Qur'an dalam konteks budaya dan sosial yang berbeda (Wirabuana, 2022). Perluasan wilayah Islam yang sangat cepat menghadapkan umat Islam pada realitas baru yang membutuhkan penafsiran yang lebih kontekstual.

Kedua, munculnya permasalahan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Nabi atau sahabat, sehingga memerlukan ijtihad untuk menemukan solusi yang sesuai dengan spirit Al-Qur'an (Wirabuana, 2022). Permasalahan hukum, sosial, ekonomi, dan teknologi yang muncul pada masa-masa berikutnya tidak selalu memiliki jawaban langsung dalam sumber-sumber tafsir bi al-ma'tsur.

Ketiga, tidak semua ayat dijelaskan oleh Nabi atau sahabat, sehingga terdapat kekosongan informasi yang perlu diisi melalui ijtihad yang sehat (Wirabuana, 2022). Realitas ini menunjukkan bahwa tafsir bi al-ra'yi bukanlah pilihan semata, melainkan kebutuhan historis untuk melengkapi pemahaman Al-Qur'an secara komprehensif.

5. Kelebihan dan Kekurangan Tafsir bi Al-Ra'yi

Tafsir bi al-ra'yi memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya metode yang penting dalam tradisi keilmuan Islam. Pertama, tafsir bi al-ra'yi melakukan perintah Allah untuk berijtihad dalam memahami ajaran-Nya (Cahaya Totale, 2017). Al-Qur'an sendiri mengajak umatnya untuk berpikir, merenung, dan menggali makna-makna yang terkandung di dalamnya. Kedua, metode ini dapat mengadaptasikan Al-Qur'an dengan kehidupan masa kini, sehingga ajaran Islam tetap relevan dan aplikatif dalam setiap zaman (Cahaya Totale, 2017). Ketiga, tafsir bi al-ra'yi mampu menjawab tantangan zaman dengan pemikiran yang sehat dan rasional (Cahaya Totale, 2017). Keempat, metode ini memberikan pemahaman yang aktual dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada setiap periode (Cahaya Totale, 2017).

Namun demikian, tafsir bi al-ra'yi juga memiliki kekurangan yang perlu diwaspadai. Pertama, mufassir bisa menjustifikasikan pendapatnya dengan Al-Qur'an, sehingga ada risiko subjektivitas yang tinggi (Cahaya Totale, 2017). Kedua, terdapat risiko penafsiran yang keliru jika mufassir tidak memenuhi syarat-syarat keilmuan yang telah ditetapkan (Cahaya Totale, 2017). Ketiga, potensi subjektivitas yang tinggi dalam tafsir bi al-ra'yi dapat menimbulkan perbedaan pemahaman yang signifikan di antara para mufassir (Cahaya Totale, 2017).

6. Syarat-Syarat Menjadi Mufassir bi Al-Ra'yi

Untuk menjadi mufassir yang kompeten dalam metode tafsir bi al-ra'yi, seorang ulama harus memenuhi syarat-syarat keilmuan yang sangat komprehensif. Menurut Imam Suyuthi dan al-Dzahabi, terdapat minimal 15 ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir (Tafsiralquran.id, 2020). Namun, secara minimal ada empat syarat pokok yang harus dipenuhi: pertama, kemampuan mengutip hadits dengan benar; kedua, mengetahui ucapan para sahabat; ketiga, menguasai bahasa Arab secara mendalam; dan keempat, menguasai kaidah-kaidah mantik (logika) (Tafsiralquran.id, 2020).

Secara lebih rinci, syarat-syarat menjadi mufassir bi al-ra'yi meliputi: (1) Menguasai bahasa Arab secara komprehensif, termasuk nahwu (tata bahasa), sharaf (morfologi), dan balaghah (retorika) untuk memahami nuansa makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an (Tafsiralquran.id, 2020). (2) Ilmu qira'at untuk mengetahui ragam cara membaca Al-Qur'an yang sahih (Tafsiralquran.id, 2020). (3) Ilmu ushuluddin yang berkaitan dengan akidah dan sifat-sifat Allah (Tafsiralquran.id, 2020). (4) Ilmu ushul fiqh untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara' dari ayat-ayat Al-Qur'an (Tafsiralquran.id, 2020). (5) Ilmu asbabun nuzul untuk memahami konteks historis turunnya ayat (Tafsiralquran.id, 2020). (6) Ilmu nasikh-mansukh untuk mengetahui ayat-ayat yang menggantikan atau mengubah hukum ayat lain (Tafsiralquran.id, 2020). (7) Ilmu hadits untuk menilai kualitas riwayat yang menjadi sandaran penafsiran (Tafsiralquran.id, 2020). (8) Ilmu munasabah untuk memahami keterkaitan antar ayat dan surah (Tafsiralquran.id, 2020). (9) Ilmu mauhibah, yaitu pengetahuan yang diberikan Allah secara langsung kepada seseorang yang mengamalkan ilmunya (Tafsiralquran.id, 2020).

7. Contoh-Contoh Kitab Tafsir bi Al-Ra'yi

Khazanah tafsir bi al-ra'yi telah menghasilkan karya-karya monumental yang menunjukkan kekayaan pemikiran rasional dalam tradisi keilmuan Islam. Kitab tafsir pertama yang sangat terkenal adalah Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta'wil yang lebih dikenal sebagai Tafsir al-Kasysyaf, karya Imam Abu al-Qasim Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari (Zilfaroni, 2012). Kitab ini didominasi oleh pendekatan bahasa, di mana al-Zamakhsyari menganalisis i'rab (tata bahasa), ma'ani (makna), dan bayan (gaya bahasa) dalam penafsirannya (Zilfaroni, 2012). Karakteristik penafsiran al-Zamakhsyari sangat kental dengan corak Mu'tazilah, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan ulama Sunni (Jurnal Asy-Syukriyyah, 2022).

3. Tafsir bi Al-Iqtironi (Perpaduan Riwayat dan Diroyah)

1. Pengertian Tafsir bi Al-Iqtironi

Secara bahasa, kata iqtirānī berasal dari kata iqtirān yang berarti “menggabungkan” atau “menyertakan secara bersamaan”. Dalam konteks ulumul Qur’an, tafsir bi al-iqtironi (kadang juga disebut bi al-izdiwājī) adalah cara menafsirkan Al-Qur’an dengan memperpadukan dua sumber utama tafsir, yaitu:

1. sumber riwayah/ma’tsur (Al-Qur’an, sunnah, atsar sahabat dan tabi’in yang shahih), dan

2. sumber dirayah/ra’yi (ijtihad akal yang sehat, kaidah bahasa, dan berbagai disiplin ilmu pendukung).

Rachmat Fatahillah mendefinisikan metode tafsir bi al-iqtironi sebagai cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara bi al-manqūl (riwayah/ma’tsur) dan bi al-ma‘qūl (ra’yi/dirayah), sehingga penafsiran tidak hanya bertumpu pada riwayat tetapi juga melibatkan analisis rasional dan kaidah ilmiah (Rachmat Fatahillah, 2012).​

Dalam pengertian operasional, tafsir iqtirani adalah model penafsiran yang menjadikan riwayat yang kuat sebagai fondasi utama, lalu diperkuat dan diperjelas dengan argumentasi rasional, kaidah bahasa, fikih, ushul fiqh, dan disiplin ilmu lain yang relevan. Dengan demikian, metode ini berusaha menghindari dua ekstrem:

1. ekstrem “tekstual murni” yang hanya menumpuk riwayat tanpa analisis kritis; dan

2. ekstrem “rasional bebas” yang menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yu tanpa kontrol riwayat.

Metode iqtirani hadir sebagai bentuk sintesis dan moderasi antara dua mazhab besar tafsir: mazhab riwayah (bi al-ma’tsur) dan mazhab dirayah (bi al-ra’yi) (Mile, 2022).​

2. Latar Belakang Kelahiran Metode Iqtironi

Secara historis, perkembangan tafsir menunjukkan adanya ketegangan epistemologis antara dua kutub ahli tafsir:

1. Pengusung tafsir bi al-ma’tsur, yang sangat menekankan keharusan berpegang pada riwayat dan sangat curiga terhadap penggunaan ra’yu.

2. Pengusung tafsir bi al-ra’yi, yang menilai bahwa teks Al-Qur’an harus terus digali dengan akal dan ijtihad agar pesan-pesannya tetap relevan terhadap problematika kontemporer.

Dari sudut pandang metodologis, kedua kutub tersebut memiliki kelebihan sekaligus keterbatasan: tafsir bi al-ma’tsur menjaga orisinalitas, tetapi tidak selalu mampu menjawab secara eksplisit problem-problem baru; sementara tafsir bi al-ra’yi aktual dan kontekstual, namun berisiko jatuh pada subjektivitas bila tidak dikontrol oleh riwayat yang sahih.

Kesadaran akan kelemahan dan kelebihan masing-masing metode melahirkan upaya untuk mengintegrasikan keduanya. Di sinilah lahir gagasan tafsir iqtirani, yaitu penafsiran yang secara sadar merajut data riwayat dan analisis rasional dalam satu bangunan metodologis yang utuh (Fitriyah, 2024).​

Imam al-Syaukani, misalnya, secara eksplisit memberi judul tafsirnya “Fath al-Qadir: al-Jāmi‘ baina Fanni al-Riwāyah wa al-Dirāyah”, yang berarti “pengumpul dua seni riwayah dan dirayah.” Judul ini secara tegas menandai orientasi integratif dan iqtirani dalam penafsiran.​

Demikian pula, dalam tafsir-tafsir kontemporer seperti Tafsir al-Wasith karya Wahbah al-Zuhaili, tampak jelas usaha sistematis untuk menggabungkan dalil-dalil riwayah (ayat, hadits, atsar) dengan pendekatan fikih sosial, analisis kebahasaan, dan pembacaan kontekstual terhadap realitas modern (Rahimi, 2020). Ini menunjukkan bahwa iqtirani bukan sekadar istilah teoretis, tetapi benar-benar menjadi mazhab praksis dalam sejarah tafsir.​

3. Karakteristik Metode Tafsir Iqtironi

Metode iqtirani memiliki sejumlah karakteristik pokok yang membedakannya dari tafsir ma’tsur murni maupun tafsir ra’yi murni:

1. Memulai dari riwayat yang kuat

Mufassir iqtirani memulai penafsiran dengan menghimpun riwayat-riwayat yang relevan: ayat lain yang berkaitan, hadits, atsar sahabat, dan qaul tabi’in. Pada tahap ini ia beroperasi sebagai mufassir bi al-ma’tsur, dengan melakukan seleksi, verifikasi, dan tarjih riwayat (Augusty, 2022).​

2. Dilanjutkan dengan analisis dirayah yang sistematis

Setelah landasan riwayat tersusun, mufassir kemudian mengurai makna ayat melalui perangkat dirayah, seperti:

1. Analisis bahasa (nahwu, sharaf, balaghah, i‘rab, bentuk jamak, derivasional, dll.);

2. Analisis konteks (asbāb al-nuzūl, kondisi sosial, budaya, dan historis);

3. Analisis hukum (istinbath fikih, ushul fiqh);

4. Analisis teologis, filosofis, atau ilmiah bila diperlukan (Mile, 2022).​

3. Sikap kritis terhadap riwayat yang lemah dan israiliyat

Berbeda dengan sebagian tafsir ma’tsur yang cenderung menumpuk riwayat, mufassir iqtirani mengkritis dan memilah riwayat, menandai yang shahih, hasan, dha’if, bahkan israiliyat, lalu hanya menjadikan yang kuat sebagai landasan penafsiran normatif.​

4. Menerapkan kaidah tarjih dan muqāranah

Jika terdapat beberapa penafsiran berbeda, baik dari sisi riwayah maupun dirayah, mufassir iqtirani akan membandingkan (muqāran) dan kemudian mentarjih pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil dan kaidah ilmiah.​

5. Berorientasi komprehensif dan moderat

Tujuan akhirnya adalah menghasilkan pemahaman yang komprehensif namun moderat (wasathiyah): tidak membelenggu diri pada teks tanpa konteks, juga tidak mengabaikan teks demi konteks. Ini tampak jelas, misalnya, dalam pendekatan Wahbah al-Zuhaili di Tafsir al-Wasith yang disebut sebagai perpaduan antara teks wahyu dan realitas kehidupan modern (Rahimi, 2020).

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dalam makalah mengenai Sumber Penafsiran Al-Qur’an Al-‘Adzim, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam memiliki kandungan makna yang sangat luas dan mendalam, sehingga memerlukan penafsiran agar dapat dipahami dan diamalkan dengan benar sesuai dengan tujuan diturunkannya wahyu. Penafsiran Al-Qur’an tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berlandaskan pada sumber dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.

Tafsir bi al-Ma’tsur (riwayat) merupakan sumber penafsiran yang paling otoritatif karena bersandar pada Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta penjelasan para sahabat dan tabi’in. Metode ini memiliki keunggulan dari sisi keabsahan dan keamanan makna, karena dekat dengan masa turunnya wahyu dan pemahaman generasi awal Islam. Oleh karena itu, tafsir bi al-ma’tsur menjadi fondasi utama dalam kajian tafsir Al-Qur’an.

Sementara itu, Tafsir bi al-Ra’yi (dirayah) hadir sebagai bentuk ijtihad ulama dalam menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam sumber riwayat. Tafsir ini menekankan penggunaan akal dan analisis rasional dengan tetap berpegang pada kaidah bahasa Arab, ilmu tafsir, serta prinsip-prinsip syariat Islam. Tafsir bi al-ra’yi dapat diterima selama dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi keilmuan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah.

Adapun Tafsir bi al-Iqtironi merupakan pendekatan penafsiran yang memadukan antara riwayat dan dirayah secara seimbang. Metode ini dianggap lebih komprehensif karena mampu menjaga keotentikan makna ayat melalui dalil naqli sekaligus menjawab dinamika kehidupan umat Islam

dengan pendekatan rasional. Banyak mufasir kontemporer menggunakan metode ini karena relevan dengan tantangan zaman modern.

Pandangan para ulama rahimahumullāh terhadap sumber-sumber penafsiran tersebut menunjukkan adanya sikap kehati-hatian sekaligus keterbukaan. Para ulama sepakat bahwa tafsir bi al-ma’tsur memiliki kedudukan yang utama, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan tafsir bi al-ra’yi dan bi al-iqtironi selama memenuhi syarat dan kaidah ilmiah. Dengan demikian, perbedaan sumber penafsiran bukanlah untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi dalam memahami Al-Qur’an secara utuh.

2. Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:

1. Bagi Mahasiswa dan Pelajar, diharapkan dapat mempelajari ilmu tafsir secara mendalam dan sistematis agar memiliki pemahaman yang benar terhadap Al-Qur’an serta terhindar dari penafsiran yang keliru dan tidak berdasar.

2. Bagi Pendidik dan Pengkaji Al-Qur’an, disarankan untuk mengintegrasikan sumber tafsir bi al-ma’tsur, bi al-ra’yi, dan bi al-iqtironi secara proporsional dalam pembelajaran, sehingga peserta didik memperoleh pemahaman Al-Qur’an yang komprehensif dan kontekstual.

3. Bagi Peneliti Selanjutnya, diharapkan dapat mengembangkan kajian yang lebih spesifik mengenai metode tafsir tertentu atau membandingkan pemikiran para mufasir klasik dan kontemporer, agar khazanah keilmuan tafsir Al-Qur’an semakin kaya dan relevan dengan perkembangan zaman.

4. Bagi Umat Islam secara umum, diharapkan agar lebih selektif dalam menerima penafsiran Al-Qur’an, terutama yang beredar di media sosial, dengan merujuk pada sumber-sumber tafsir yang kredibel dan diakui oleh para ulama.

DAFTAR PUSTAKA

Augusty, F. R. (2022). Tafsir riwayah dan dirayah sebagai mazhab penafsiran Al-Qur'an. Jurnal Pekerti, 5(2). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Gorontalo.

Cahaya Totale. (2017). Uraian singkat tafsir bi al-ra'yi.

Darun Nun. (2024). Sejarah kemunculan tafsir bil ma'tsur.

Fitriyah, L. (2024). Metode tafsir dan macam-macamnya. Repository UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang.

Hamid, A. (2025). Perspektif tafsir dari segi bentuknya. Jurnal Ikhlas, 3(1). Aripafi Institute, Jakarta.

Hamza, M. H. (2017). Sejarah perkembangan tafsir bi al-ma'tsur dari masa ke masa. Jurnal Ibn Abbas, 12(1). UIN Sumatera Utara, Medan.

IAIN Sumatera. (2016). Bab II tafsir dan mufassir. UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya.

Ismail, M. S. (n.d.). Jurnal An-Nur. e-Journal UIN Suska Riau, Pekanbaru.

Jurnal Asy-Syukriyyah. (2022). Karakteristik penafsiran Zamakhsyari dalam tafsir al-Kasysyaf. Asy-Syukriyyah, 3(1). STAI Asy-Syukriyyah, Tangerang.

Jurnal Jerkin. (2023). Telaah kritis terhadap kitab tafsir Mafatih al-Ghaib. Jerkin, 2(1). STAI Sadra, Padang.

Jurnal Mandiracendikia. (2023). Studi kitab tafsir Fathul Qadir Muhammad bin Ali al-Syaukani. Mandiracendikia, 4(2). STAI Mandiracendikia, Bandung.

Mahmud, A. (2006). Metode penafsiran bi al-matsur dalam kitab al-Durr al-Mantsur. Academia.edu.

Mile, A. (2022). Metodologi studi tafsir Al-Qur'an. Jurnal Pekerti, 5(2). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Gorontalo.

Mukarramah, A. (n.d.). Fath al-Qadir karya Imam al-Syaukani (Suatu kajian metodologi penafsiran). Repository UIN Alauddin Makassar, Makassar.

NU.or.id. (2024). Kitab Ibnu Katsir: Tafsir bil ma'tsur peringkat kedua. Nahdlatul Ulama, Jakarta.

Pesantren MAQI. (2021). Tafsir bi al-riwayah / tafsir bi al-ma'tsur. Pondok Pesantren Modern MAQI, Jakarta.

Rachmat Fatahillah. (2012). Definisi metode, metodologi, dan tafsir.

Rahimi, A. (2020). Biografi Wahbah az-Zuhaili dan tafsir al-Wasith. Repository Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Surabaya.

Syaukani, M. A. (2025). Studi tafsir Fath al-Kadir al-Syaukani. Scribd.

Tafsiralquran.id. (2020). Mengenal Jami' al-Bayan pelopor tafsir Al-Qur'an dalam Islam karya Ibnu Jarir at-Thabari. Tafsiralquran.id, Jakarta.

Univala. (2022). Tafsir bil ra'yi. Jurnal Pena Cendikia, 1(1). Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru.

Wikimedia Foundation. (2006). Al-Dur al-Manthur. Wikimedia Foundation, San Francisco.

Wikimedia Foundation. (2013). Tafsir al-Tabari. Wikimedia Foundation, San Francisco.

Wirabuana. (2022). Tafsir bi al-ra'yi: Pengertian, sebab, pendapat ulama, macam dan contohnya. Wirabuana, Jakarta.

Zilfaroni. (2012). KITAB TAFÎR BI AL-RA'YI. Zilfaroni, Jakarta.